Sengketa Ambalat: Ketegangan Antara Indonesia dan Malaysia Berlanjut
Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali memanas, kali ini terkait dengan klaim atas blok Ambalat yang kaya akan sumber daya minyak dan gas. Malaysia mengklaim blok Ambalat sebagai milik mereka setelah pengadilan internasional memberikan pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia.
Menurut Malaysia, batas wilayah laut mereka mencapai 70 mil dari Pulau Sipadan dan Ligitan, yang mencakup area sekitar Pulau Karang Ambalat. Namun, Indonesia menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah wilayah Ambalat berdasarkan hukum internasional dan konsensus mahkamah internasional.
Akar persoalan dari sengketa Ambalat ini adalah tidak adanya kesepakatan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi. Indonesia memiliki bukti dan dokumen peninggalan Belanda yang kuat mengenai batas wilayah laut dan teritorialnya.
Baru-baru ini, parlemen oposisi Malaysia memprovokasi pemerintah Malaysia untuk merebut Ambalat yang diyakini kaya akan tambang, sehingga memanaskan jagat maya di kedua negara. Blok Ambalat yang meliputi area seluas sekitar 15.235 kilometer persegi di Laut Sulawesi (Selat Makassar) diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas yang melimpah, menjadikan zona ini sangat strategis dan bernilai ekonomis bagi kedua negara.
Sengketa Ambalat sendiri berawal dari peta Malaysia tahun 1979 yang mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari batas maritim Malaysia (Blok ND6 dan ND7). Sampai saat ini, ketegangan antara Indonesia dan Malaysia terkait sengketa Ambalat masih belum terpecahkan dan terus berlanjut. Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa mereka hanya ingin mempertahankan teritorialnya dan tidak ingin terlibat dalam konflik yang lebih luas. Dalam menanggapi sengketa ini, Indonesia diimbau untuk bersikap tegas namun tetap membuka jalur diplomasi untuk mencari solusi damai.
Social Plugin