Hoax : Tanah tidak diurus akan dijadikan tanah Negara, ini penjelasannya




 

Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah?
 
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang diberikan hak kepada pemiliknya benar-benar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik.
 
 
 
Definisi Tanah Telantar
 
Tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah yang dibiarkan kosong tanpa ada aktivitas, tidak dibuat bangunan, pagar, maupun kebun, dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, tanah telantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara, sehingga dapat diambil alih oleh negara.
 
 
 
Konsekuensi Tanah Telantar
 
Jika tanah telantar tidak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak, maka negara dapat mengambil alih tanah tersebut. Tanah yang diambil alih negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN) yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara. TCUN dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan, dan lain-lain.
 
 
 
Alasan Pemerintah Mengambil Tanah Telantar
 
Pemerintah mengambil tanah telantar untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menjadi tidak produktif dan tidak direbut oleh orang yang tidak semestinya. Selain itu, pemilik tanah juga dapat terhindari dari masalah tanah seperti perampasan dan sengketa tanah. Menurut Harison, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan hak kepada pemiliknya benar-benar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
 
 
 
Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara
 
Pemilik tanah dapat menggunakan asetnya dengan cara memanfaatkannya, membuat pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Dengan demikian, tanah tersebut tidak akan dikategorikan sebagai tanah telantar. Pemilik tanah juga dapat membuat bangunan, kebun, atau melakukan aktivitas lain yang dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan dan dipelihara.
 
 
 
Tahapan Sebelum Tanah Ditetapkan Telantar
 
Sebelum tanah ditetapkan telantar, pemerintah akan melakukan beberapa tahapan, yaitu:
  1. Inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar: Pemerintah akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang diduga telantar.
  2. Pengiriman surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah: Pemerintah akan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah tersebut.
  3. Pemberian peringatan kepada pemilik untuk mengusahakan tanahnya: Jika pemilik tanah tidak dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan dan dipelihara, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada pemilik tanah untuk mengusahakan tanahnya.
  4.  
     
Cara Pemilik Protes Tanahnya Diambil Negara
 
Pemilik tanah yang merasa keberatan dengan pengambilan tanahnya dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Pemilik tanah dapat memohon membatalkan SK penetapan tanah telantar melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pemilik tanah juga dapat menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut dimanfaatkan dan dipelihara, sehingga dapat membatalkan penetapan tanah telantar.
 
 
 
Nasib Tanah beserta Bangunan Telantar
 
Tanah yang telah dibangun bangunan, tetapi tidak diurus dan dipelihara, tidak akan dikategorikan sebagai tanah telantar. Menurut Harison, jika bangunan tersebut sudah ada sebelum tanah ditetapkan telantar, maka tanah tersebut tidak akan diambil alih oleh negara. Namun, jika tanah tersebut kosong dan tidak ada aktivitas, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
 
Dengan demikian, pemilik tanah perlu memahami kebijakan tentang tanah telantar dan cara-cara untuk menghindari pengambilan tanah oleh negara. Dengan memanfaatkan tanahnya dengan baik, pemilik tanah dapat terhindar dari masalah tanah dan memastikan bahwa tanahnya tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
"Cek Fakta di Serumpunews.com, Jangan Tertipu Hoax" Saring Sebelum Sharing"