Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah?
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kebijakan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang diberikan hak kepada
pemiliknya benar-benar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik.
Definisi Tanah Telantar
Tanah
telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Tanah
yang dibiarkan kosong tanpa ada aktivitas, tidak dibuat bangunan,
pagar, maupun kebun, dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Menurut
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, tanah telantar adalah
tanah yang tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara, sehingga dapat
diambil alih oleh negara.
Konsekuensi Tanah Telantar
Jika
tanah telantar tidak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak diterbitkannya
hak, maka negara dapat mengambil alih tanah tersebut. Tanah yang diambil
alih negara akan menjadi tanah cadangan untuk negara (TCUN) yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara. TCUN dapat digunakan
untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan,
dan lain-lain.
Alasan Pemerintah Mengambil Tanah Telantar
Pemerintah
mengambil tanah telantar untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak
menjadi tidak produktif dan tidak direbut oleh orang yang tidak
semestinya. Selain itu, pemilik tanah juga dapat terhindari dari masalah
tanah seperti perampasan dan sengketa tanah. Menurut Harison,
pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan hak kepada
pemiliknya benar-benar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik, sehingga
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Cara Agar Tanah Tidak Diambil Negara
Pemilik
tanah dapat menggunakan asetnya dengan cara memanfaatkannya, membuat
pagar, menanam bibit, atau membersihkan lahannya. Dengan demikian, tanah
tersebut tidak akan dikategorikan sebagai tanah telantar. Pemilik tanah
juga dapat membuat bangunan, kebun, atau melakukan aktivitas lain yang
dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan dan dipelihara.
Tahapan Sebelum Tanah Ditetapkan Telantar
Sebelum tanah ditetapkan telantar, pemerintah akan melakukan beberapa tahapan, yaitu:
- Inventarisasi dan identifikasi tanah terlantar: Pemerintah akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang diduga telantar.
- Pengiriman surat kepada pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah: Pemerintah akan mengirim surat kepada pemilik tanah untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah tersebut.
- Pemberian peringatan kepada pemilik untuk mengusahakan tanahnya: Jika pemilik tanah tidak dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan dan dipelihara, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada pemilik tanah untuk mengusahakan tanahnya.
Cara Pemilik Protes Tanahnya Diambil Negara
Pemilik
tanah yang merasa keberatan dengan pengambilan tanahnya dapat
mengajukan gugatan kepada pengadilan. Pemilik tanah dapat memohon
membatalkan SK penetapan tanah telantar melalui pengadilan Tata Usaha
Negara (TUN). Pemilik tanah juga dapat menunjukkan bukti bahwa tanah
tersebut dimanfaatkan dan dipelihara, sehingga dapat membatalkan
penetapan tanah telantar.
Nasib Tanah beserta Bangunan Telantar
Tanah
yang telah dibangun bangunan, tetapi tidak diurus dan dipelihara, tidak
akan dikategorikan sebagai tanah telantar. Menurut Harison, jika
bangunan tersebut sudah ada sebelum tanah ditetapkan telantar, maka
tanah tersebut tidak akan diambil alih oleh negara. Namun, jika tanah
tersebut kosong dan tidak ada aktivitas, maka tanah tersebut dapat
dikategorikan sebagai tanah telantar.
Dengan
demikian, pemilik tanah perlu memahami kebijakan tentang tanah telantar
dan cara-cara untuk menghindari pengambilan tanah oleh negara. Dengan
memanfaatkan tanahnya dengan baik, pemilik tanah dapat terhindar dari
masalah tanah dan memastikan bahwa tanahnya tetap produktif dan
bermanfaat bagi masyarakat.
"Cek Fakta di Serumpunews.com, Jangan Tertipu Hoax" Saring Sebelum Sharing"
Social Plugin