Purworejo,
8 Agustus 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meluncurkan Gerakan Masyarakat
Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya memasang patok tanah. Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi di seluruh
Indonesia, termasuk Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menteri Nusron
menekankan bahwa pemasangan patok tanah sangat penting untuk mencegah
konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah. "Semua
masyarakat yang memiliki sertipikat tanah wajib memasang patok untuk
menghindari sengketa dengan tetangga," ujarnya saat memimpin pencanangan
GEMAPATAS di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
GEMAPATAS
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
memasang patok tanah sebagai tanda batas yang jelas dan fisik.
Pemasangan patok dapat dilakukan dengan musyawarah dengan tetangga
sekitar untuk menghindari potensi konflik.
Di
Kabupaten Ketapang, kegiatan GEMAPATAS dilaksanakan di Desa Sungai Awan
Kanan, Kecamatan Muara Pawan, sebagai bagian dari gerakan nasional yang
dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN. Kegiatan ini juga merupakan
langkah konkret untuk mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang melibatkan masyarakat sebagai target sekaligus aktor
GEMAPATAS.
Dengan
pesan komunikasi utama "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok",
masyarakat Kabupaten Ketapang secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan
pemasangan patok di bidang tanah mereka, menunjukkan antusiasme tinggi
terhadap program PTSL. Penlok PTSL ILASPP Tahun 2025 di Kabupaten
Ketapang tersebar di 6 kecamatan dan 41 desa dengan luasan 102.000
hektar.
Dengan
GEMAPATAS, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan
pentingnya memasang patok tanah untuk mencegah konflik pertanahan dan
memperkuat kepastian hukum.
Sumber: Kementerian ATR/BPN, ATR/BPN Kabupaten Ketapang
Social Plugin