Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah untuk Cegah Konflik

 



Purworejo, 8 Agustus 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang patok tanah. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
 
Menteri Nusron menekankan bahwa pemasangan patok tanah sangat penting untuk mencegah konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah. "Semua masyarakat yang memiliki sertipikat tanah wajib memasang patok untuk menghindari sengketa dengan tetangga," ujarnya saat memimpin pencanangan GEMAPATAS di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
 
GEMAPATAS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang patok tanah sebagai tanda batas yang jelas dan fisik. Pemasangan patok dapat dilakukan dengan musyawarah dengan tetangga sekitar untuk menghindari potensi konflik.
 
Di Kabupaten Ketapang, kegiatan GEMAPATAS dilaksanakan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, sebagai bagian dari gerakan nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN. Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret untuk mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan masyarakat sebagai target sekaligus aktor GEMAPATAS.
Dengan pesan komunikasi utama "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok", masyarakat Kabupaten Ketapang secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan pemasangan patok di bidang tanah mereka, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program PTSL. Penlok PTSL ILASPP Tahun 2025 di Kabupaten Ketapang tersebar di 6 kecamatan dan 41 desa dengan luasan 102.000 hektar.
 
Dengan GEMAPATAS, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan pentingnya memasang patok tanah untuk mencegah konflik pertanahan dan memperkuat kepastian hukum.
 
Sumber: Kementerian ATR/BPN, ATR/BPN Kabupaten Ketapang