Tindakan Pemerintah Menghadapi Maraknya Judi Online


 

JAKARTA – Indonesia menghadapi situasi darurat terkait judi online, sebuah fenomena yang berkembang pesat di era digital. Data mengejutkan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa 2,37 juta warga Indonesia telah menjadi korban.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perjudian daring telah merambah berbagai lapisan usia, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun. Menurut Menko Polhukam, 2% dari total pemain atau sekitar 80.000 korban berusia di bawah 10 tahun, sementara 11% (sekitar 440.000) berusia 10-20 tahun. Persentase tertinggi, yaitu 40% (1,64 juta penduduk), diduduki oleh kelompok usia 30-50 tahun. Mayoritas pemain, sekitar 80%, berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

 

Judi Online di Era Digital

Dahulu perjudian dilakukan secara manual, namun kemudahan akses internet telah mengubahnya menjadi perjudian online, sebuah permainan taruhan uang melalui media elektronik. Kemudahan akses ini menjadi penyebab utama maraknya kasus yang kini menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa.

Menurut tulisan tersebut, jika dibiarkan, fenomena ini akan menyebabkan krisis Sumber Daya Manusia (SDM) karena para pemuda yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjerumus dalam kecanduan. Hal ini dapat merusak semangat dan cita-cita generasi penerus.

 

Langkah Tegas Pemerintah dan Peran Masyarakat

Menyadari urgensi masalah ini, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret. Selain memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974, perjudian daring juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2).

Komdigi bekerja sama dengan Polri dan OJK untuk memantau dan memblokir situs judi online serta mencegah aliran dana terkait judi. Lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah ditangani oleh Komdigi sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Meskipun upaya ini diklaim telah menurunkan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50%, tantangan besar tetap ada. Modus operandi para pelaku yang terus-menerus membuat situs baru dengan nama berbeda memerlukan perhatian dan strategi khusus dari pemerintah.

Dalam mengatasi masalah ini, peran masyarakat juga sangat krusial. Tanpa adanya kesadaran hukum dan sosial, segala upaya pemerintah tidak akan berjalan maksimal. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kesehatan mental dan emosional, yang pada akhirnya dapat menghancurkan ekonomi dan generasi emas bangsa.