penyesuaian PPN ini hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah



Presiden Prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. 

Presiden menyampaikan bahwa kebijakan 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat,mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Adapun penyesuaian PPN ini hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah, yaitu kelompok hunian mewah, kelompok balon udara, kelompok peluru senjata api,kelompok pesawat udara, kelompok senjata api, kelompok kendaraan bermotor yang terkena PPnBM, dan kelompok kapal pesiar mewah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. 

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan nasional.