FGD : Membangun Sinergitas dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kantah Sambas Harapkan Tingkatkan Kolaborasi bersama Pemerintah Daerah

 

                                                            Sumber : IG : @kanwilbpnkalbar

 


Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Membangun Sinergitas dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah" sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 21-23 Januari 2025, bertempat di Hotel Mercure Pontianak.
 
Catur Widayanti, selaku Ketua Panitia, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan. Ia menyoroti bahwa sinergi antara pihak terkait sangat diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dan teknis dalam penerbitan sertifikat.

"Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan lebih cepat dan efektif," ujarnya. "Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf akan lebih terjamin, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat."

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Ariotnang, memimpin sesi diskusi dengan narasumber untuk membahas tantangan dalam proses sertifikasi. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah-langkah konkret dalam meningkatkan sinergitas antara instansi terkait, termasuk penguatan regulasi dan penyederhanaan prosedur administrasi.

Selaras dengan hal tersebut BPN Sambas telah melakukan MOU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. diharapkan dengan kegiatan FGD tersebut dapat mempercepat target yang ingin dicapai antara BPN Sambas dan Pemerintah Daerah Sambas yaitu Pensertifikatan 200 Tanah Wakaf di Kabupaten Sambas.

Seperti yang ditelusuriKemenag Kabupaten Sambas menjadi yang tertinggi dalam pengajuan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kalimantan Barat dengan jumlah 22 permohonan. artinya masih ada target yang harus dicapai pada tahun 2025, karena realisasi yang ada saat ini hanya 10%. diharapkan agar Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sambas dapat berkolaborasi dalam pensertipikatan Tanah Wakaf di Daerahnya. (RS)