Kantor ATR/BPN Sambas terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan apunlik dari Ombudsman

 

Foto : Instagram @Kantahkabsambas


Ombudsman Kalbar Melaksanakan Kegiatan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemda, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Barat.

Selama kurun waktu penilaian kepatuhan dari Mei hingga September 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengumpulan data dan penilaian terhadap 15 Pemerintah Daerah, 14 Kantor Pertanahan, dan 14 Kepolisian Resor.

Hasil penilaian yang dirilis berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 menunjukkan bahwa seluruh Pemda di Kalimantan Barat berada dalam Zonasi Hijau Kepatuhan.

Dari 15 Pemda, sembilan di antaranya memperoleh predikat Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi, antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, dan Singkawang, serta beberapa kabupaten lainnya. Enam Pemda lainnya juga memperoleh predikat Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tinggi,

Untuk Polres, 13 Polres telah berada dalam Zonasi Hijau, dengan satu Polres di Zona Kuning, yaitu Polres Kayong Utara. Sementara itu, seluruh Kantor Pertanahan berada dalam Zonasi Hijau, 

Dalam penganugerahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas mendapatkan predikat Zona Hijau dengan nilai Kualitas Tertinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Sambas, Budi Santoso menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman dan akan terus mempertahankan dan meningkatkan apa yang menjadi standar pelayanan publik

Seperti yang duketahui kantor BPN Sambas tahun sebelumnya hanya mendapatkan predikat kualitas tinggi, namun dengan adanya peningkatan pelayanan pada kantor BPN Sambas sehingga pada tahun ini bisa meraih hasil yang memuaskan yaitu Kualitas tertinggi dengan nilai 89,69 atau berada di nilaimzona hijau (Rs)